Kemenhub Siapkan Edaran, Warga yang Nekat Mudik Akan Dikembalikan

Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Secara teknis akan dikeluarkan aturan bagi masyarakat yang nekat mudik baik dengan kendaraan pribadi maupun bus akan diminta untuk kembali ke daerah asal. Surat Edaran ini, kata dia, sedang dipersiapkan.

Sebelumnya diberitakan pada rapat persiapan hari raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.(*)

Editor: purwoko l Sumber: Tempo