JAKARTA,AlurNews.com – Penyusunan standar usaha yang baik dan benar, serta penguatan fungsi pengawasan kegiatan usaha menjadi komitmen Pemerintah untuk memastikan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia menyusun standar usaha berbasis risiko dengan mengacu pada referensi praktik terbaik penyusunan standar usaha di negara yang telah berpengalaman.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam webinar yang bertajuk “Praktik Terpuji Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko dan implementasinya di Indonesia”.
Baca: Warga Singapura Merindukan Segera Bisa Menyeberang ke Batam, Alasannya Bisa Rasakan Segar-segar
“Webinar ini diselenggarakan sebagai tempat kita belajar cara penyusunan standar usaha berbasis risiko dari sumber yang tepat karena Inggris telah menerapkan kebijakan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha dan memiliki peringkat ease of doing business nomor 8 dari 190 negara dunia,” kata Sesmenko Susiwijono.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Lestari Indah, dalam pembukaan acara, menyatakan bahwa webinar terselenggara atas kerjasama Kemenko Bidang Perekonomian dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaanya, maka Indonesia akan segera memulai penerapan konsep baru perizinan berusaha yaitu menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha.