TANJUNGPINANG, AlurNews.com – Setelah melalui dinamika mengemuka akhir-akhir ini, Wali Kota Tanjungpinang Rahma akhirnya mengirimkan dua nama calon Wakil Wali Kota ke DPRD Tanjungpinang untuk dilakukan proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Dalam surat Nomor 132/529/1.1.02/2021 tertanggal 31 Maret 2021 itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersurat ke DPRD Tanjungpinang untuk menindaklanjuti pengusulan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Nama calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dikirim ke DPRD Tanjungpinang meneruskan usulan gabungan partai politik pengusung, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Baca: Rahma Buat Geram Gubernur Kepri, Ansar: Mungkin Harus Disekolahkan ke Kemendagri
Kedua calon tersebut, Endang Abdullah dari Partai Gerindra yang juga Ketua Partai Gerindra Tanjungpinang, dan Ade Angga dari Partai Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma berhalangan hadir dalam rapat terbatas monitoring dan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang masa jabatan 2018-2023 di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (30/3/2021).
Sesuai agenda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan memimpin rapat terbatas dengan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, sekaligus melakukan monitoring dan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
Monitoring dan pendampingan dilakukan Gubernur sebab Wali Kota Tanjungpinang tak kunjung melaksanakan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“Secara formal kami sudah mengundang beliau (Rahma) hari ini jam 11 siang untuk membahas Pemilihan Wawako Tanjungpinang, namun beliau berhalangan hadir,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ansar mengatakan, dirinya akan mengirim surat kembali kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk menghadiri rapat pembahasan yang dijadwalkan Kamis (1/4/2021) lusa.
“Kalau juga tidak hadir dengan alasan tertentu, tiga kali menyurati tidak ditanggapi, saya rasa itu batasnya,” katanya.
Ia akan mengambil langkah tegas dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.
“Mungkin kalau harus disekolahkan Kemendagri, ya disekolahkan. Saya kira kalau sudah dipanggil 3 kali, tidak datang ya mau alasan apa lagi. Kita harus saling menghormati,” ujarnya.(*)