BANDUNG, AlurNews.com – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial tahun 2020 pada Kamis (1/4/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rumah Bupati Bandung Barat, Aa Umbara di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, terlihat sepi tak seramai biasanya.
Beda dengan hari biasa, kediaman Aa Umbara itu tak ramai dikunjungi tamu. Pintu gerbang berwarna hitam tertutup rapat.
Baca:Siswi SMK 3 Batam Tetty Rina Tabrakan Ketika Hendak Belajar Kelompok
Namun selain pemandangan sepi, ada pandangan cukup kontras dari rumah orang nomor satu di KBB itu. Terletak di pemukiman padat penduduk, rumah Aa Umbara adalah rumah paling mewah.
Memiliki lebar hampir 25 meter, bangunan bercat dominan kuning dengan polet biru itu, terdiri dari 3 lantai. Sangat kontras jika dibandingkan dengan bangunan lain di wilayah itu yang mayoritas hanya memiliki satu lantai.
“Ini bisa megah seperti ini. Seingat saya dibangun tahun 2018. Sebelumnya hanya dua lantai,” kata salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya seperti dikutip Republika.
Diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019, Bupati Bandung Barat memiliki sejumlah lahan, bangunan, dan harta bergerak dengan total kekayaan sekitar Rp 21 miliar.
Berdasarkan keterangan KPK, Politisi Partai Nasdem itu diduga terlibat konkonflik kepentingan pengadaan paket bantuan sembako bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial PSBB senilai Rp52,1 miliar.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.
Sedangkan dua tersangka lain, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.(*)