JAKARTA, AlurNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi yang diutarakan Rizieq Shihab dalam sidang daring yang digelar pada Selasa (6/4). Majelis Hakim menilai eksepsi telah masuk dalam materi pokok perkara.
Majelis hakim memandang alasan eksepsi yang disampaikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian, Majelis Hakim meyakini materi harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
“Untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan atau pun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan”.
“Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Selasa (6/4).
Majelis Hakim menilai terdakwa saat dihadapkan ke persidangan telah diuraikan cukup jelas perbuatannya melanggar hukum pidana sesuai surat dakwaan.Â
“Untuk pastikan benar atau tidak tergantung bukti-bukti yang diajukan di persidangan,” ujar Suparman seperti dikutip Republika.co.id.
Diketahui, putusan sela hari ini hanya terkait dua kasus. Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Adapun, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda. Rencananya, sidang sela kasus swab digelar Rabu (7/4).(*)Â