
PEKANBARU, AlurNews.com – Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, yang juga perwira di Polda Riau, Kompol YC ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Riau. Ia ditetapkan tersangka lantaran terlibat kasus narkoba.
Dalam perannya terkait kasus itu, YC justru sebagai orang yang memiliki inisiatif membeli sabu dan menggunakannya di mobil itu.
Polisi juga menangkap tiga rekannya itu dengan peran masing-masing, mulai dari sopir hingga pembuat bong.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa persnya, Selasa (6/4) menjelaskan YC ditangkap setelah beredarnya rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dimana dalam rekaman yang berdurasi satu menit lebih itu tampak YC tengah menghisap narkoba jenis sabu.
“Beredar video yang menampilkan pelaku tengah menghisap sabu dalam sebuah mobil dengan nomor polisi BM 1180 CI. Kemudian kita dalami,” ujarnya dikutip Riauterkini.
Selain menangkap YC turut diciduk pula tiga orang rekannya yakni T, A dan R yang berada satu mobil bersama YC.
Dimana dalam mobil yang belakangan diketahui milik T itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1,9 gram ganja.
Tak sampai situ, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah T. Di rumah tersebut kembali ditemukan 15 gram ganja.
Kemudian alat penghisap sabu (bong) yang digunakan YC untuk mengkonsumsi barang haram itu di mobol jenis Honda Jazz itu ditemukan di rumah A.
“Untuk perannya YC adalah inisiator untuk mendapatkan sabu dengan melakukan pembelian. Kemudian A adalah pembuat bong, T pemilik mobil dan R pengemudi mobil milik T itu,” terangnya.
Petugas juga menemukan adanya pemalsuan nomor kendaran milik T. Seharusnya nomor polisi mobil tersebut adalah BM 1465 TR.
“YC adalah anggota polisi dan akan kita proses sesuai aturan hukum. Bahkan juga sesuai dengan aturan khusus anggota kepolisian,” terangnya.
Sebagai pengingat, YC ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau dan Diresnarkoba Polda Kepulauan Riau di wilayah Tanjungpinang.(*)
Baca: Kompol YC Perwira Polda Riau Jadi Tersangka, di Mobil Juga Ditemukan Ganja