AlurNews.com, BATAM – Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam resmi megantongi izin Pelaksanaan Genose C19. Hal ini tertera dalam Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/201/0//4/DJPU.DERP-2021 Tanggal 7 April 2021 Tentang Pelaksanaan Genose C19 di Bandar Udara.
Adapun ketentuan yang disebutkan di dalam surat tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan penggunaan Genose C19 pada pelaku perjalanan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam dapat diimplementasikan mulai Kamis, 8 April 202, dan dikenakan biaya sebesar Rp40.000 untuk satu kali pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 2 Medan, Agustono, telah meninjau kesiapan Bandara Hang Nadim Batam untuk pelaksanaan Genose C19. Ia menegaskan peralatan tes Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam harus lebih banyak lagi.