PERADI Kota Batam Gelar Ujian Profesi Advokat 2021: Sebanyak 51 Peserta Patuhi Prokes

Pelaksanaan ujian profesi Advokat Peradi Kota Batam di Hoel Sahid, Batam, Sabtu (10/4).(alurnews.com/purwoko)

BATAM, AlurNews.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Batam menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat 2021 di Hotel Sahid, Kota Batam, Sabtu (10/4) dengan diikuti sebanyak 51 peserta.

Sekretaris PERADI Kota Batam, Bambang Yulianto SH, mengungkapkan penyelenggara ujian profesi advokat 2021 ini adalah DPN PERADI bekerja sama dengan lembaga pendidikan  IITE ( Indonesian Internasional Education Foundation) sebagai subcon.

Untuk Kota Batam sendiri diikuti 51 peserta yang dalam penyelenggaraannya tetap melaksanakannya sesuai protap kesehatan di masa pandemi covid-19.

“Setiap peserta harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Kita melakukan sesuai protap kesehatan,” ujar Bambang Yulianto.

Dijelaskan, untuk ujian profesi advokat 2021 ini dilaksanakan serentak oleh Peradi di 44 kota di Indonesia.

Sejak lahirnya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan yang ke-22.

Jumlah peserta yang mendaftar secara keseluruhan untuk mengikuti ujian tahun 2021 ini sebanyak 5.833 peserta. Hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat.

Dijelaskan Bambang Yulianto, lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.

Selanjutnya bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan UU Advokat untuk ditindaklanjuti oleh Peradi dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi.(pwk)