BATAM, AlurNews.com – Viral beberapa hari diberbagai media lokal dan jadi perbincangan hangat di media sosial, akhirnya Ondos Hotel di sidak Komisi I DPRD Kota Batam.
Utusan Sarumaha, Anggota DPRD Kota Batam mengungkapkan, sidak yang dilakukan oleh Komisi I bertujuan untuk mempertanyakan legalitas yang dimiliki dari hotel Ondos tersebut.
Dari hasil sidak tersebut, Utusan memastikan, Ondos Hotel diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah kota Batam.
“Kalau memang benar tak berizin, kita minta untuk disegel. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar tidak semena-semana saja berinvestasi di Kota Batam,” tegas Utusan.
Dalam sidak itu, kata Utusan, Komisi I DPRD kota Batam sempat kecewa. Pasalnya, saat pihak hotel dipertanyakan terkait izin. Tak satupun pihak hotel yang dapat menjelaskan.
“Ketika kita tanyakan kepada pihak hotel, mereka menjawab bahwa yang bekerja pada hari ini bukanlah kekuasaan mereka untuk menjawab hal tersebut, karena bukan dibidang mereka,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi I DPRD kota Batam tetap ngotot, meminta pihak hotel mengirimkan berkas atau data perizinan yang dimiliki Ondos Hotel.
“Mereka janji, katanya mau mengirimkan berkas perizinan yang mereka punya. Kita tunggu saja,” jelas Utusan.
Lebih lanjut, kata Ketua fraksi partai Hanura itu, jika Ondos Hotel tidak memiliki IMB jelas merugikan Daerah Kota Batam.
“Ini kerugian bagi daerah. Kalau IMB tak ada berarti ga bayar retribusi ke daerah. Kita mendukung investasi namun tetap investasi yang taaat hukum,” tegasnya.
Dikatakan dia juga, jika pelaku usaha memiliki kesulitan terkait perizinan. DPRD Kota Batam siap memfasilitasi hal tersebut. Guna mempercepat pelayanan perizinan di Pemerintah Kota Batam.
“Kalau ada kendala dalam pelayanan perizinan. Kita siap fasilitasi dan mengingatkan OPD terkait agar memberikan kemudahan. Investasi jangan dipersulit,” ungkapnya lagi.
“Namun sebaiknya kalau belum izin dan kewajiban kepada daerah belum tuntas maka sebaiknya pelaku usaha menahan diri. Sampai perizinanya terbit secara sempurna,”
Hotel Ondos yang telah beroperasi tersebut, Utusan mengungkapkan hal yang janggal. Pasalnya, jika perizinan belum lengkap seperti IMB, mengapa bangunan Ondos Hotel bisa berdiri.
Apalagi ketika itu, hotel bintang dua itu langsung diresmikan oleh Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, pada 28/11/2020 di Taman Raya, Batam Center.
“Katanya sudah diajukan. Tapi kok ini dibangun dulu, seharusnya IMB siap baru dibangun. Bukan malah dibangun dulu, beroperasi dulu, baru izinnya dilengkapi. Ini kan aneh,” kata Polisi Hanura itu.
Hotel Ondos yang terletak di wilayah strategis Kota Batam tersebut diketahui milik seorang mantan Anggota DPD RI, Djasarmen Purba. Untuk mengetahui lebih jauh terkait izin apa saja yang dimiliki Ondos Hotel. Pihak Komisi I DPRD Kota Batam bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
“Kendalaa itu belum bisa dijelaskan ke kita. Saya kira saat RDP nanti kita kupas tuntas,” katanya.
Ditambahkan dia, terkait kejadian tersebut, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk lebih bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan agar tidak kecolongan.
“Pemerintah juga edukasi terus menerus terkait IMB. Itu mesti dievaluasi. Agar tidak ada yang kecolongan. Dan bangunan yang ada sesuai aspek pertimbangan teknis dari dinas terkait. Pengawasan juga harus ditingkatkan,” pungkasnya.
(Dms)