Wacana Pembubaran KASN Mengemuka, Dianggap Tak Punya Taji, Contohnya Saat Pilkada

Sedangkan di tingkat lokal, menurut politisi PAN itu, kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi pemerintah daerah.

“Tetapi kepala daerah tidak lagi menjadi pembina ASN di daerah dan dialihkan kepada sekda (sekretaris daerah). Itu kan jabatan karier,” ujarnya.

Langkah itu, menurut dia, untuk melakukan pengawasan secara efektif, masif, dan struktural guna mewujudkan para ASN berkarier sesuai kompetensi bukan karena alasan-alasan politis.

Guspardi menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menyampaikan pandangan dan masukan tentang usulan pembubaran KASN dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB pada tanggal 18 Januari 2021, saat membahas rencana Revisi UU ASN.

Menurut dia, pada tanggal 8 April 2021 Kementerian PAN-RB telah menyampaikan jawaban bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KASN.

“Karena KASN merupakan lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang (UU) ASN oleh DPR RI, maka mekanisme pembubarannya pun harus melalui revisi UU yang dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah,” katanya pula.(*)

Sumber: Antara