Yang kedua tentunya sanksi bagi Paslon, sanksi administrasi yaitu didiskualifikasi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu,” tegasnya lagi.
Kelmi mengaku tidak berencana melaporkan dugaan money politic tersebut ke lembaga lain, karena tim Paslon 02 masih percaya dengan Bawaslu Rokan Hulu untuk menyelesaikannya.
Sementara, Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, mengatakan laporan Paslon 02 dengan pelapor Hardi Candra adalah terkait dugaan pembagian uang di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara yang dilakukan oleh salah satu tim Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu.
Kepada Bawaslu, laporan pelapor dalam formulir A1 menduga bahwa ada kegiatan pembagian uang. Ada beberapa bukti dilampirkan pelapor, seperti surat, saksi, dan alat-alat bukti dokumen pendukung termasuk video.
Setelah menerima laporan, jelas Fajrul, Bawaslu Rokan Hulu akan melakukan kajian awal, menentukan apakah laporan Tim Paslon 02 memenuhi syarat secara formil dan materiil atau tidak, sebelum dilanjutkan ke pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu.
Bawaslu Rokan Hulu, tambah Fajrul, masih perlu menganalisa, mempelajari, dan menentukan. Sesuai laporan, indikasi laporan tim Paslon 02 masuk kategori Pidana‎ Pemilihan.
“Kita masih perlu pelajari dulu, kita cermati lebih mendalam dulu,” kata Fajrul.
Meski jadwal PSU Pilkada 2020 yang mepet, Fajrul mengaku Bawaslu Rokan Hulu belum memastikan kapan bisa memutuskan, karena masih perlu mempelajari laporan Paslon 02, meregister, dan selanjutnya dibahas di Sentra Gakkumdu.
Selain Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Paslon Bupati dan Wabup nomor urut 02 pada Pilkada 2020, yaitu Sukiman-Indra Gunawan juga tampak mendampingi saat melaporkan dugaan money politic ke Sekretariat Bawaslu Rokan Hulu di Jalan Imam Baqi Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.(*)