Dalam proposal RPKJ tersebut terdapat 3 program yang diusulkan oleh Manajemen AJS sebagai Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya, yakni sebagai berikut:
Pertama: Penegakan Hukum
Upaya penegakan hukum saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung. Perkembangan terkini, sudah diputuskan vonis hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sangkaan kerugian negara mencapai 16,8 triliyun.
Atas kasus dan vonis itu banyak kalangan mempertanyakan, apakah Perhitungan Kerugian Negara sebesar 16,8 triliyun, yang harus segera ditutup oleh Pemerintah RI, itu benar sebagai uang milik negara atau dana milik para pemegang polis? Jika dana 16,8 triliyun itu merupakan milik para pemegang polis, apakah itu termasuk sebagai bentuk kerugian negara?
Upaya penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya menimbulkan paradok’s karena penyelesaian bail-in (talangan) dana sebesar antara 22-26 triliyun dari negara harus mampir dulu diberikan ke perusahaan pembiayaan BPUI/IFG sebagai induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Jika terdapat kerugian negara sebesar 16,8 triliyun berdasarkan audit investigasi BPK, tentunya yang ditalangi dananya dari pemerintah seharusnya sebesar kerugian saja, bukan sebesar 22-26 triliyun.
Hal ini tentunya menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik pada publik. Muncul spekulasi dan opini yang pada akhirnya dapat diartikan sebagai pemborosan uang negara dalam aksi penyelamatan Perseroan Jiwasraya. Sebagian masyarakat justru berprasangka lebih jauh bahwa kebijakan bail-in tersebut sengaja dilakukan untuk membuka peluang adanya bancakan baru dari dana talangan Jiwasraya dalam waktu dekat.
Kedua: Aksi Penyelamatan Korporasi (Corporate Action)
Dalam implementasinya, PT. Asuransi Jiwasraya bersinegeri dengan beberapa BUMN membentuk Anak Usaha dari BUMN Asuransi Jiwasraya yang dinamakan PT. Jiwasraya Putera dengan tujuan menjadi sekoci penyelamat arus kas keuangan bagi induknya yang sedang mengalami kesulitan likuiditas saat itu. Namun sangat disayangkan, Jiwasraya Putera yang baru seumur jagung berdiri harus kandas di tengah jalan.
Ini dibuktikan dengan adanya pencabutkan ijin operasional oleh OJK pada 25 September 2020. Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa program Corporate Action telah gagal, yang oleh karena itu kinerja Direksi Jiwasraya seharusnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN, bukan justru dilindungi dan didukungnya. Hampir dipastikan ada sesuatu misi terselubung dan disembunyikan di balik semua ini.
Publik patut meminta keterangan terkait siapa yang mengangkat dan menempatkan Hexana Tri Sasongko, yang berasal dari profesional bankir, untuk memimpin Jiwasraya. Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang menimbulkan masalah baru di tubuh Perseroan Jiwasraya sehinga terjadi prahara yang merusak industri asuransi tanah air.
Ketika masalah yang lama belum selesai dalam upaya penyehatan Perseroan Jiwasraya, seharusnya dicarikan pengurus yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan porsi kapasitas jabatan pada Industri Perasurasian. Bukan justru menempatkan orang yang awam dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pada bidang industri yang dipimpinnya. Sehingga dampaknya menimbulkan masalah tambahan bagi perusahaan akibat tidak profesionalnya Pejabat Direksi Jiwasraya yang ditempatkan saat ini.
Penunjukan Hexana sebagai pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/ 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Pada pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.
Ketiga: Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya
Program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni kepada IFG Life, dalam implementasinya menimbulkan kerugian pada 5,3 juta konsumen Jiwasraya. Kebijakan restrukturisasi tersebut tidak menerapkan prinsip asas keadilan dan asas manfaat bagi para pemegang polis. Bahkan, dari perspektif hukum, kebijakan itu dinilai melawan hukum, baik terkait praktek-praktek kotor di dalamnya maupun soal pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan semangat berasuransi.
















