KPK sendiri sebelumnya pada Selasa (20/4), melakukan penggeledahan rumah yang diduga milik Syahrial.
Kasus ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumut.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap penyidik KPK berinisial AKP SR karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR, Selasa (20/4/2021), dan telah diamankan di Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (21/4/2021).
Dikatakan Ferdy, selanjutnya penyidikan kasus tersebut akan dilakukan oleh KPK, tetapi tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
“Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” ungkapnya.(*)