JAKARTA, AlurNews.com – Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali mengembalikan gelar guru besar yang disematkan padanya.
Pengembalian itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Effendi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Agus Setyo Budi.
Effendi Gazali meyakini terputusnya segala hak dan kewajiban terkait dengan guru besar, tidak mengganggu siapapun.
Dalam surat tersebut Effendi membeberkan sejumlah alasan mengapa ia mengembalikan gelar guru besarnya.
“Saya sedang membongkar beberapa skema merugikan negara yang begitu besar, saya tidak tahu fitnah atau hoaks apa yang masih akan terarah pada saya, mereka memiliki kerjasama media & buzzer,” ucap Effendi dalam surat bertanggal 21 April 2021 itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memanggil Effendi Gazali dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos Covid-19 pada Kamis, 25 Maret 2021. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Effendi membantah dugaan keterlibatannya. Dia mengatakan namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Matehus Joko Santoso. Hal itu dia sampaikan setelah selesai diperiksa KPK, Kamis, 25 Maret 2021.
Dia mengaku khawatir pembunuhan karakter yang dibangun buzzer berimbas pada gelar guru besar dan institusi tempat mengajar. “Karenanya detachment merupakan pilihan baik (setidaknya sementara),” kata Effendi.
Selain itu, Effendi merasa gagal mengajar jurnalisme dan komunikasi lantaran dikepung puluhan berita atau media yang memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu atau terperiksanya bohong.
Effendi mengatakan beberapa media yang dilaporkannya ke Dewan Pers sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik mempertahankan BAP Palsu.
“Berapa lama saya harus mengadu dan menjalani sidang satu per satu, pasti akan membuat saya tidak konsentrasi mengajar,” ujar Effendi.(*)
Sumber: Harianjogja