Dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto – foto bugil korban kepada keluarga dan teman – teman korban apabila tidak menuruti kemauan tersangka.
Di antaranya SF meminta uang kepada korban sebesar Rp 50.000.000. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000, setiap bulan.
“Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun,” ucap AKBP Imran, SH.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android merk realme C3 model rmx1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) buah ATM BNI atas nama tersangka.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar.(*)

















