BEM sek-Riau Layangkan Mosi: Kejagung Diminta Copot Kejari Kuansing

BEM se-Riau mengeluarkan mosi.(alurnews.com)

PEKANBARU, AlurNews.com –  Terkait dengan kepemimpinan dan Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singngi Hadiman,SH,MH akhir-akhir ini disorot.

Hadiman sebagai Ketua Kejaksaan Negeri Kuansing juga sudah pernah mendapat surat teguran karena melakukan perbuatan tidak terpuji yang melanggar etika dan SOP Kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutuf Mahasiswa (BEM) se-Riau melayangkan Surat Pernyataan mosi tidak percaya kepada Kajari Kuansing, dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI agar mencopot jabatan Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (26/4/21).

Menurut Koordinator Pusat BEM se-Riau Amir Aripin Harahap, mengatakan ada beberapa catatan yang mencederai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH., MH.

“Di antaranya BEM se-Riau menilai penegakan tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri kuansing semakin suram, terbukti 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan negeri kuantan Singingi kalah dalam praperadilan,” ujar Amir kepada wartawan.

Perkara itu yaitu praperadilan perkara penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap Aries Susanto, S. HUT.

Sidang yang digelar oleh pengadilan Kuantan Singingi pada tanggal 23 Desember 2020 itu, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk Hakim mengabulkan permohonan Arie Susanto, S.Hut. Dimana, dalam amar putusan mengatakan.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon.

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang / benda yang ada di rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan.

4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang – barang yang disita dari rumah Pemohon Kepada Pemohon seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah Nihil.

Kekalahan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing bukan hanya sampai disitu saja, baru-baru ini, Kejari Kuansing juga mengalami kekalahan dalam praperadilan terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Hendra AP., M.Si.

Dalam putusan Hakim Pengadilan Kuantan Singingi tanggal 05 Apr. 2021 Nomor Pekrkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk, hakim mengabulkan permohonan Hendra AP., M.Si. Dalam amar putusan hakim mengatakan.