Dua Perwira Polisi Berpangkat Iptu Bersama Tiga Oknum Lainnya Ditangkap Propam

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edizon Isir saat jumpa jurnalis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021). (alurnews.com/ist/beritajatim)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edizon Isir saat jumpa jurnalis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021). (alurnews.com/ist/beritajatim)

SURABAYA, AlurNews.com – Lima oknum anggota kepolisian di Surabaya ditangkap karena diduga melakukan pesta narkoba di sebuah hotel. Kelima polisi itu dua di antaranya berpangkat perwira.

Never ending war to drugs (Tak akan berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba). Begitulah kalimat penegasan Kombes Pol Johnny Edizon Isir saat memberikan pernyataan ke jurnalis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021).

Pernyataan itu ia sampaikan karena adanya kasus penangkapan lima oknum Polrestabes Surabaya oleh Divpropam Mabes Polri. Ia memaparkan, total pelaku yang diamankan yakni delapan orang dan lima di antaranya merupakan anggotanya.

“Diamankan di hotel pada Kamis (29/4/2021) sekitar jam 3 dini hari. Masing-masing Iptu EJ, Iptu MS Aipda, Brigadir S, Brigadir IS. Warga sipil CC, T dan IS,” jelasnya dikutip BeritaJatim.com.

Lebih lanjut Kombes Pol Isir memaparkan, dalam penindakan ditemukan BB sabu 27,4 gram, 8 butir pil happpy five, dan satu butir ekstasi.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses lebih lanjut dan ditangani Divpropam Mabes Polri, serta Ditpropam Polda Jatim.

“Jadi proses penindakan dan penangkapan yang dilakukan Polri adalah wujud komitmen Kapolri, Kapolda dan Kapolres jajaran dalam penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Terkait adanya oknum Polrestabes Surabaya, Isir kembali mengingatkan agar personel yang bertugas di bagian operasional, harus bisa menunjukkan komitmen dan integeritasnya. Bekerjasama dan bersinergi dalam melakukan pemberantasan narkotika

Sementara saat ditanya apakah hasil tes urin, pihaknya menjelaskan bahwa ada 5 oknum yang dites hasilnya empat positif. Untuk satu oknum lagi masih dilakukan tes lanjutan untuk membuktikan apakah benar positif atau negatif dari barang haram ini.

Untuk pasal yang disangkakan, Isir menyebutkan karena ada barang bukti narkotika, maka akan dijerat pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)