Mengaku Jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara, Bikin SIM dan STNK Sendiri

Saat diperiksa, pengemudi tak mampu menunjukkan STNK dan SIM yang semestinya. Tapi, mengeluarkan surat-surat kendaraan bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

STNK itu diterbitkan oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan, Ahmad Fauzi yang tercatat sebagai Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.

Petugas kemudian meminta keterangan pengemudinya Rusdi Karepesina dan penumpang. Keduanya juga digeledah. Hasilnya ditemukan berbagai kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Yang bersangkutan saudara RK Ini mengaku bagian dari seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota kekaisaran sunda ini,” kata Sambodo.

Atas tingkahnya itu, pengendara dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti pada Pasal 280, karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak menunjukkan surat-surat kendaraan. Terakhir Pasal 288 ayat 2 lantaran tidak dapat menunjukkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri.

“Sehingga yang bersangkutan kita kenakan 3 pasal, yaitu 280, 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar dia.(*)