BATAM, ALURNEWS.COM – Para konsumen yang telah menyatakan membeli kavling bermasalah di Batam menyambut lega dengan tindakan hukum terahdap jajaran PT PMB. Terakhir terkait penahaman Ramudah Omar RM alias Ibu Ayang (YG) (44) Direktur PT PMB di Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Wanita ini menjadi tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 23 April 2021, menangkap RM alias YG (44) Direktur PT PMB di Tanjung Pinang Kepri.
Penetapan RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Zazli Bin Kamel komisaris PT. PMB. Zazli telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, 19 Oktober 2020.
Aan salah seorang dari perwakilan konsumen menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK maupunn Bareskrim terkait perkembangan terakhir kasus tersebut.
Dikatakan Aan, selanjutnya akan dilakukan pelacakan aset terkati kasus tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
“Ada dugaan mereka melakukan money laundring, dan kami sudah koordinasi. Dapat informasi, selanjutnya akan dilakukan pelacakan aset karena ada dugaan praktik pencucian uang,” katanya.