BANJARMASIN, AlurNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalsel tidak patut ditiru. Dalam usia yang baru menginjak 26 tahun ia telah menjadi wakil rakyat.
Sayangnya, ia juga sudah dua kali berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan keduanya kali ini dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Sebelumnya pada Desember 2020 lalu dia sempat diamaknkan oleh BNNP Kalsel.
Pada penangkapan pertama ia Syahrun tak dihukum berat, ia hanya dikenakan wajib wajib menjalani rehabilitasi, namun dengan kasus barunya ini Sahrun terancam hukuman penjara bertahun tahun.
Syahrun diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, namun juga melanggar undang-undang kedaruratan, lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Terungkapnya kasus yang melibatkan wakil rakyat asal Tanah Laut itu berawal dari ditangkapnya seorang remaja usia 18 tahun bernama David.
Remaja tak tamat sekolah dasar itu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu, di depan ritel modern jalan A Yani desa Sungai Cuka Kintap dengan barang bukti 2.02 gram.
Kepada polisi David mengaku bahwa dia hanyalah kurir, barang haram itu didapatnya dari orang lain.
Orang itu tak lain adalah Syahrun. Dari sinilah titik awal keterlibatan anggota dewan asal Tanah Laut dalam bisnis haram itu terbongkar.
Polisi langsung melakukan pengembangan, Syahrun pun diintai Keberadaan dan gerak geriknya diselidiki dimana, hingga sekitar pukul 20.30 malam Syahrun akhirnya ditangkap.
Anggota dewan tamatan sekolah menengah atas (SMA) itu diringkus di tepi Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat digeledah, polisi menemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan dalam tas pinggang berwarna hitam. Dua sajam milik Syahrun itu berjenis belati dengan panjang 21 cm dan keris 15 cm.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah rumah bedakan yang dihuni pria berusia 46 tahun bernama Cani. Ia diketahui rekan Syahrun dan David.
Selain mengamankan Cani, dalam penggeledahan itu polisi kembali menyita satu paket sabu seberat 0,10 gram, serta satu pipet kaca.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Dijelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap Syahrun sempat terkendala lantaran yang bersangkutan meminta menunggu pengacaranya.
“Ketiganya sudah menjadi tersangka. Dan sudah ditahan,” beber Tri Wahyudi, Kamis (6/6/2021)
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) hurup a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Syahrun selain undang-undang Narkotika dia juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.(*)