AlurNews.com, BATAM — Persoalan yang disampaikan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, kepada Presiden RI melalui surat tentang Percepatan Integrasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang (BBKT), dinilai tidak mewakili kondisi riil. Selain itu, juga tidak dapat dianggap mewakili suara masyarakat Kepri, terkhusus Kota Batam, dan dikuatirkan bermuatan motif tertentu yang tendensius.
Demikian disampaikan Gubernur DPW LSM Lira Kepri, Muhammad Nur SH, dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Batam, Mahayuddin, ketika diminta tanggapannya secara terpisah media online ini, Ahad (09/05), terkait surat Jumaga Nadeak ke presiden. Tertanggal 22 April 2021, surat bernomor 130/160/IV/2021Â itu juga menyinggung tentang kebijakan Walikota ex officio Kepala BP Batam.
Baik Muhammad Nur maupun Mahayuddin menilai tak masuk akal jika penerapan kebijakan ex officio tidak memberi nilai positif terhadap perkembangan Batam, sebagaimana salah satu anggapan Jumaga Nadeak yang termaktub dalam surat tersebut. Pada bidang investasi tahun 2020, misalnya, pencapaiannya Rp22,3 Triliun, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp14,6 Triliun.
“Kalau bicara KPBPB BBKT harus pakai data. Apalagi bicara BP Batam, harus lihat data dan obyektif supaya tidak malu-maluin masyarakat Kepri. Harus ditelaah secara koprehensif dari semua daerah KPBPB di Kepri. Dan harus pula diakui bahwa dari semua daerah kawasan di Kepri, Batam lebih maju,” ujar Muhammad Nur, yang juga pendiri gerakan mahasiswa Melayu Kepri ini.
Hal senada disampaikan Mahayuddin. Ia menilai, tak ada alasan Jumaga Nadeak mempersoalkan Walikota ex officio Kepala BP Batam.
“Seharusnya Jumaga menerima dengan lapang dada dan mendukung secara penuh adanya ex officio, karena itu mempercepat pembangunan infrastruktur dan investasi yang berdampak kemajuan ekonomi masyarakat Batam,” cetus Yudi, sapaan akrab Mahyuddin, yang juga Sekwil LSM Lira Kepri itu.