BATAM, AlurNews.com – Satu bulan berselang, kasus kematian Siprianus Apiatus akhirnya terkuak. Warga binaan Rutan Kelas IIA Batam itu tewas karena dianiaya. Tiga penganiaya sudah tersangka.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf menyebut, tiga orang pelaku penganiayaan sudah ditetap sebagai tersangka pada Sabtu (8/5/2021).
Tiga tersebut yakni Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan, Adi Saputra alias Adi.
“Mereka narapidana kasus pencurian,” kata Yusuf, Senin (10/5/2021) malam.
Yusuf menceritakan, penganiayaan dan pengeroyokan itu berawal saat korban dipindahkan ke sel tahanan Blok 7.
“Yang menjadi Danton di kamar blok itu Muhamad Wiilyardi alias Pemo dan wakilnya adalah Adi Saputra,” ungkapnya.
Pukul 20.30 WIB korban dipanggil Pemo untuk mengipas rekan yang lain dengan mengunakan gabus busa dengan cara berdiri. Namun pria 27 tahun itu menolak dengan alasan kakinya lagi sakit bengkak,” Yusuf mrnceritakan awal kejadian.
Pemo marah. Wajah korban ditampar dan ditinju. Perut dan dada korban dihantam dengan lutut sehingga Siprianus terjatuh ke lantai.
“Dari arah belakang korban, datang adi saputra dan menendang pinggang korban sebanyak dua kali,” katanya lagi seperti dikutip Batam Line.com.
Penderitaan warga binaan kasus pengeroyokan tersebut tak sampai di sana. Rinaldo alias Ririn membawa korban ke belakang dan menyuruhnya duduk lalu di tinju sebanyak satu kali.
Usai dianiaya, korban disuruh beristirahat. “Setelah kejadian tersebut korban di pindahkan ke ruang Blok C nomor 8,” katanya lagi.
Di sana, korban merasa sesak nafas. Namun ia tidak melaporkannya pada petugas di Lapas. Dia hanya memberitahu tentang sakitnya kepada rekan-rekan sekamarnya di Blok C nomor 8.
Pada tanggal 7 April 2021 sampai tanggal 9 April 2021, korban mulai mengalami muntah-muntah dan tidak mau makan. Hingga akhirnya, pada tanggal 10 April 2021 korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF).
“Atas permintaan keluarga, kita lakukan otopsi dengan hasil adanya kekerasan di bagian perut,” ujarnya.
“Terhadap para pelaku tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. Karena, tersangka dalam status narapidana diputus bersalah melakukan tindak pidana,” pungkas Yusuf.(*)