DPC LEM SPSI Kota Batam Siap Mengawal Tegas Putusan PTUN Tanjungpinang

Foto: DPC LEM SPSI Kota Batam

AlurNews.com, Batam – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Tanjungpinang sudah mengetuk palu menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Federasi Serikat Pekerja LEM dan KEP Provinsi KEPRI soal Upah Minimum Kota Batam dan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 SK Gubernur Provisi Kepulauan Riau Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.

PTUN Tanjungpinang juga mewajibkan Gubernur Kepulauan Riau untuk membuat Surat keputusan tentang UMP Provinsi Kepulauan Riau dan UMK Kota Batam yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah diputus pada Selasa (11/5/2021) lalu, para buruh di Batam melaksanakan rapat bersama membahas langkah yang akan

Surya Sastra Ketua DPC LEM SPSI Kota Batam menyatakan bahwa pihaknya sudah sepakat dan akan mengawal dengan tegas hasil putusan PTUN ini.

“Sebaiknya gubernur tidak usahlah mengajukan banding, karena seluruh proses fakta persidangan sudah dijalani dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme yang ada namun bilang di paksakan banding berarti gubenur memaksakan kehendak untuk melawan para pekerja ” kata Surya melalui telepon selularnya (Senin, 17 Mei 2021).

Atas putusan tersebut, kata Surya pihaknya akan mencari solusi untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja termasuk soal penetapan UMP dan UMK.

“Teman teman pengusaha, tidak mungkin berjalan tanpa pekerja, begitupun sebaliknya. Oleh karenanya, ke depan kita akan membuat kesepahaman bersama bahwa penetapan UMP dan UMK sebaiknya mengikuti peraturan perUndangan Undangan yang ada” ujarnya.

“Majelis Hakim menyatakan SK Gubernur batal, dan memerintahkan kepada Gubernur Kepri untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan aturan yang ada,” kata Surya

(ach)