JAKARTA, ALURNEWS.COM – Raffi Zimah tertangkap petugas karena kepemilikan narkoba. Ia pun kini disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).
Anak Rita Sugiarto itu ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.
“Bersama alat hisapnya juga,” kata Yusri.
Kepada awak media, Raffi Zimah mengaku sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu.
“Awalnya ya coba-coba, pengin nyoba saja,” ungkapnya.
Usai diperkenalkan sebagai tersangka, Raffi Zimah pun menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada keluarga serta sang ibu.
“Insya Allah tidak mengulangi lagi,” tutur Raffi.(*)