PEKANBARU, AlurNews.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melarang warganya menggelar resepsi pernikahan setelah Idul Fitri 2021 untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam keterangan  mengatakan, pemkot setempat tidak ingin kecolongan lagi dalam kaitan membludakny kasus konfirmasi virus corona baru itu di daerah setempat pada awal Ramadhan tahun ini.
“Salah satu penyebabnya adalah banyaknya pemberian izin resepsi pernikahan pada Maret 2021,” kata dia di Pekanbaru, Rabu (19/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya melarang resepsi pernikahan yang mengumpulkan orang banyak.
Akan tetapi, kata dia, untuk akad nikah tetap diizinkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran sebelumnya sudah diatur akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas.
“Misalnya, 10 dari keluarga wanita dan 10 dari keluarga pria serta petugas, dan protokol kesehatan masih bisa diterapkan,” katanya.
Ia mengaku banyaknya pemberian izin resepsi pernikahan sebelum Ramadhan lalu menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus virus tersebut.
“Jadi, peningkatan kasus di awal Ramadan diduga dari kegiatan resepsi pernikahan itu, itu izin resepsi pernikahan tidak bisa diberikan lagi,” katanya.