Atas desakan itu, PT Raja Sukses Mandiri akhirnya membuat surat perjanjian yang isinya menyetujui tuntutan puluhan calon pekerja sekuriti tersebut.
Dalam surat perjanjian itu, bukan hanya RH (46) direktur PT Raja Sukses Mandiri yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut. Melainkan ada nama S (33) selaku Admin, H (61) Personalia, E (44) selaku Marketing.
Di dalam surat perjanjian PT Raja Sukses Mandiri dengan 41 orang yang dijanjikan ditempatkan bekerja sebagai Sekuriti. Dituliskan secara jelas bahwa PT Raja Sukses Mandiri bersedia untuk mengembalikan uang kepada calon anggota Sekuriti/Satpam yang menyerahkan uang kepada S (33) selaku Admin, H (61) Personalia, E (44) selaku Marketing.
baca : Terungkap! RH Selaku Direktur di PT Raja Sukses Mandiri: 35 Orang Diduga Ditipunya
PT Raja Sukses Mandiri berjanji akan mengembalikan uang para korban pada 1 Maret 2021, pukul 13:00 Wib.
Namun hingga janji yang diberikan PT Raja Sukses Mandiri, korban juga tidak mendapatkan haknya.
Dari ingkar janji itu, Korban pun melaporkan pihak PT Raja Sukses Mandiri ke pihak Polresta Barelang pada 1 Maret 2021 dan kembali melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Beduk pada 21 Mei 2021.
Dalam rilis Polsek Sei Beduk yang telah dipublikasikan sebelumnya, jumlah korban hanya 35 orang. Hal itu berbeda dengan informasi yang diperoleh AlurNews.com yang berjumlah 41 orang.
Bahkan, terduga pelaku yang baru diamankan Polsek Sei Beduk hanya RH (46) selaku Direktur PT Raja Sukses Mandiri. Berbeda yang ada di surat perjanjian PT Raja Sukses Mandiri yang diduga ada tiga (3) orang lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi penggelapan dan penipuan tersebut.
Berikut rilis dari Polsek Sei Beduk terkait diamankannya RH (46) terduga pelaku penggelapan dan penipuan terhadap 35 orang.
Pelaku berinisial RH (46) yang diamankan Polsek Sei Beduk diketahui Direktur di PT Raja Sukses Mandiri yang diduga menipu 35 Orang.
RH (46) sebelumnya, memberikan iming-iming terhadap puluhan korbannya untuk dipekerjakan sebagai Sekuriti diberbagai tempat di Kota Batam.