Korupsi IUP Batu Bara di Jambi, Eks Direktur Antam Ditahan Kejagung

Kejagung menahan Eks Direktur Antam Jambi dalamm kasus korupsi IUP. (alurnews.com/merdeka)

JAMBI, ALURNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batu bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejagung sebelumnya memeriksa enam dari empat tersangka tersebut.

“Setelah selesai pemeriksaan empat dari enam orang yang diperiksa (yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini), dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk waktu 20 terhitung 02 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Leonard menyebut keempat tersangka yang ditahan salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013 berinisial AL.

Selain itu, ada juga HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 sampai 2014, dan MH selaku Komisaris PT TMI 2009 sampai sekarang.

“Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakaerta Selatan, sedangkan tiga orang lainnya yaitu AL, HW, MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Dia melanjutkan, dua saksi diperiksa berinisial BT selaku karyawan PT. Antam dan DM selaku SM Legal PT. Antam tahun 2007 sampai dengan 2019. Dalam perkara ini penyidik Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Dua tersangka belum dilakukan penahanan karena tak hadir pemeriksaan hari ini. Mereka adalah AT selaku Direktur Operasional PT. ICR dan MT selaku Direktur PT. CTSP.

“Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” tutur Leonard.

Para tersangka dikenakan pasal primair dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IUP Fiktif

Tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR periode tahun 2008-2014 melakukan akuisisi PT. TMI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan batu bara di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT. ICR.