Pelaku Perusakan Hutan di Bengkalis Dijemput Polisi dari Lokasi

Alat berat yang beraktivitas di lahan di Bengkalis, riau. (alurnews.com/rri)

BENGKALIS, ALURNEWS.COM – Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pelaku perusakan hutan di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pelaku berinisial JL ditangkap polisi dari lokasi tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada alat berat masuk ke kawasan hutan diduga melakukan perusakan hutan.

“Tim menemukan alat berat sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit”.

“Diketahui lahan seluas kurang lebih 60 hektar milik pelaku diduga berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas,” ungkap Dirkrimsus, Senin (7/6/2021).

Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mapolda Riau untuk dimintai keterangan. Sementara itu barang bukti yang ditemukan berupa dua unit alat berat disita polisi.

Pelaku dijerat pasal 17 ayat (2) huruf a  dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. (*)