Pura-Pura Pecah Kaca, Karyawan PT Gasak Ratusan Bungkus Rokok di Nongsa

(ft. AlurNews.com)

Batam, AlurNews.com – Seorang karyawan perusahaan berinisial YE diringkus jajara Polsek Nongsa setelah nekat menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merk dengan modus pecah kaca.

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca itu berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa tersebut.

Kronologi Masjid Ahmadiyah Sebelum Dibakar Warga

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 Wib.

“Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan tersebut bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar,” uja AKP Yudi Arvian saat menggelar konferensi pers di Polsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021).

Dijelaskannya, barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle sebanyak kurang lebih 900 bungkus.

Diapit 2 Kandidat Pria, Asnah Paling Berpeluang Pimpin Demokrat Kepri

“Akibat dari kejadian tersebut korban selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000,” ujar AKP Yudi Arvian.

Menerima laporan tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).

“Pada hari Rabu (1/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa (YE) berada dirumahnya di Kampung Baru, Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE, ia mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh pelaku,” tutur Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida.

Ketua DPR Sampaikan Bela Sungkawa Atas Tewasnya 4 Prajurit

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan sengaja memecah kaca mobil dan mengambil barang-barang berupa rokok untuk menutupi perbuatannya atas penggelapan rokok yang dilakukannya secara bertahap.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (T)