AlurNews.com, Batam – Kapal kayu/pompong bermuatan barang-barang yang diduga ilegal diamankan petugas Bea Cukai Batam diperairan Laut Ngenang, Kota Batam, Jumat (3/9/2021) malam.
Barang-barang diduga ilegal berupa lartas seperti matras tidur, keramik, sepatu diselundupkan dari pelabuhan tikus Punggur Dalam dengan tujuan pengiriman Tanjung Uban, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021) malam.
” Ya benar saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas di unit penyidikan. Kemaren, sudah selesai pencacahannya,” ujar M Rizki Baidillah.
Diungkapkan M Rizki Baidillah, barang-barang matras tidur, sepatu, keramik dan lainnya itu dimuat dari pelabuhan tikus Punggur Dalam yang akan dikirim ke Tanjung Uban
“Dimuat dari Punggur Dalam dan dikirim ke Tanjung Uban. Untuk kerugian belum dapat diperkirakan karena masih dalam proses pemeriksaan berkas,” tutupnya.
Belum diketahui pasti siapa pemilik barang-barang yang diduga kuat tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan itu.
Menurut informasi yang dihimpun, barang ilegal itu diduga milik salah seorang pengusaha berinisal RN. (T).


















