Rusak Lingkungan, Satreskrim Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Foto : Humas Polresta Barelang

AlurNews.com, Batam – Dinilai merusak lingkungan, unit V jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 7 orang pelaku penambangan pasir ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Selasa (21/09/2021).

7 orang pelaku berinisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38 T) dan R (21) telah terbukti merusak lingkungan dengan cara melakukan penambangan liar (Ilegal Mining) tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Hal ini dijelaskan oleh, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/9/2021).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan menuturkan, pengungkapan itu terjadi pada hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

“Pada saat itu, Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa ada kegiatan penambangan pasir secara ilegal,” ujar Kompol Reza Morandy Tarigan.

Menerima informasi tersebut, Unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Ditpam dan petugas daerah tangkapan air dalam hal ini BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,

Selanjutnya, sekira pukul 09.30 Wib, Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan petugas BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke lokasi Penambangan pasir.

“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin merk Dongfeng sebagai sarana untuk menyedot air dari kolam, menembak pasir dan dibawa ke Bak penyaringan untuk meghasilkan butiran pasir,” terangnya..

Lantas, atas temuan tersebut, tim gabungan langsung mempertanyakan kepada pemilik tambang dan para pekerja terkait perizinan yang dimiliki.

Namun, pemilik dan para pekerja tambang mengakui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak memiliki izin dan akhirnya tim gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti serta meminta keterangan para saksi-saksi guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, welang, sekop dan 3 kubik pasir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (T)