Menantu Nia Daniaty Terkait Dugaan Penggelapan, Penipuan dan Pemalsuan Surat CPNS

“Dia menawarkan langsung, ‘Bu, ada enggak yang mau masuk CPNS?’. Habis itu, ‘ada anak Ibu. Kebetulan anak Ibu baru lulus sarjana’,” kata Agustin.

“(Dia bilang) ‘ya sudah, Bu, saya bisa bantu. Ini salah satu wujud saya membantu Ibu karena saya sekarang sudah sukses, saya ingin berbakti kepada guru. Tidak seperti murid yang lain, kalau sudah sukses tidak ingat dengan gurunya’,” kata Agustin melanjutkan.

Mendengar perkataan itu, Agustin terenyuh karena ada seorang murid yang ingin membantu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Markas BPPKB Dibakar, Bentrok di Sukabumi Tewaskan Anggota PP

Kepada Agustin, Olivia Nathania memintanya mengikutsertakan keluarga dengan total 16 orang.

“Dia menawarkan lagi, ‘Bu, tolong, mumpung saya sudah bisa bantu. Karena terus terang, saya sudah menjadi Direktur Utama KJB Berau Batu Bara, di mana di situ, banyak pejabat-pejabat. Mumpung saya punya link’,” kata Agustin.

Sebagai informasi, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Untuk diketahui, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.(RS)