Ini Motifnya Seorang Istri Beli Sabu dari Kurir

Ilustrasi Sabu (Ft.Google)

AlurNews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN (26) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara nekat membeli sabu-sabu untuk dijual kembali.

Sabu-sabu itu dibelinya dari seorang pria berinisial F (33) yang ternyata merupakan kurir suruhan suaminya.

Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap suami IN berinisial AK.

Dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/10/2021), Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskannya, mereka ditangkap pada Senin (27/9/2021) malam saat keduanya sedang duduk di sebuah ruko kosong di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, barang bukti sabu-sabu seberat 97,2 gram tersebut diletakkan di atas meja yang ada di depan ruko itu.

Martualesi mengatakan, pelaku IN yang merupakan warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara saat diperiksa, mengaku dirinya nekat membeli sabu-sabu itu untuk dijualnya kembali karena himpitan ekonomi.
Barang tersebut dibelinya dari pelaku F per gramnya sebesar Rp 430.000 dan akan dijualnya sebesar Rp 470.000 per gramnya.

“Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku baru satu kali ini mau menjual sabu-sabu karena keadaan ekonomi,” katanya, Senin siang.

Kurir dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta
Sementara itu, tersangka F, warga Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, merupakan kurir suruhan AK yang tak lain adalah suami tersangka IN.

Pelaku F, kata dia, disuruh AK dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada istrinya di Rantauprapat dan dijanjikan upah sebesar sebesar Rp 1 juta.

Upah itu akan diserahkan IN kepadanya saat transaksi di Rantauprapat.

Polisi pun berdasarkan dari keterangan kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk menangkap AK.

Namun, pelaku itu tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka, sehingga AK ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) saat ini.

“Terhadap kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.(RS)

Sumber: kompas.com