
AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, mengamankan pasangan suami-istri berinisial SS (38) dan TI (21) di kawasan Cluster Melati Garden Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, Rabu (8/10/2025) malam.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Subdit II menerima informasi bahwa di rumah itu ada pasangan yang menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan pada pukul 20.00 WIB,” ujar AKBP Ruslaeni, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,88 gram, satu set alat hisap sabu (bong), sebuah dompet kecil berwarna merah, selembar kertas wallpaper hitam, sehelai tisu putih, lima bungkus plastik bening kosong, serta tiga unit telepon genggam.
“Satu paket sabu kami temukan di dalam dompet merah yang disembunyikan di bawah batu paving di halaman rumah. Satu paket lainnya dibungkus kertas wallpaper hitam dan disembunyikan di bawah pot bunga,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan. Kami akan dalami dari mana asal barang haram ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” jelasnya. (nando)

















