Tanpa Izin Edar, Pedagang Obat Kuat di Batam Ditangkap Polisi

Foto: polda kepri

AlurNews.com, Batam – Tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria pedagang obat kuat setelah nekat memperjual belikan obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa dilengkapi izin edar.

Penangkapan terhadap pria berinisial A ini dilakukan pada hari Senin (4/10/2021) sekira di pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, sekira Pukul 21.30 Wib.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (6/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang,

Kemudian, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.

“Tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tok)