AlurNews.com, Batam – Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri menetetapkan dua orang direktur perusahan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat atau mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan,dua orang bernisial RL alias R Direktur di PT PSM dan inisial ENS Direktur di PT PSM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183 sebagaimana yang tertuang di dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.
“Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (7/10/2021).
Dijelaskan Harry, proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini, dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara.
“Tersangka Inisial RL alias R meminta tersangka inisial ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan sehingga muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183. Tak hanya itu, tersangka inisial RL alias R meminta uang fee sebesar Rp.150.000.000 untuk keuntungan pribadinya,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt .
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman menjelaskan, dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi pada saat dilakukan pengujian dan alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan.
“Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara,” tutur Kompol Abdul Rahman .
Lanjut, Abdul Rahman menyampaikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.
“Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,” bebernya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merk Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 dan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000
Terhadap kasus ini, tim penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
“Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,” pungkasnya. (T)