JAKARTA, AlurNews.com – Tinggal selangkah lagi pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Setelah Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan amnesti, kini prosesnya bergantung pada DPR.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR pada 29 September 2021.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pertimbangan DPR diperlukan presiden dalam memberikan amnesti.
Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Nn (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.
Baca juga: AS Melancarkan Serangan Udara Terhadap Taliban.
Kemudian, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2020.
Saiful mengajukan banding atas putusan itu, kendati demikian Pengadilan Tinggi menolak.
Setelah itu, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 29 Juni 2021 menolak permohonan Saiful.
Dikutip dari pemberitaan Rabu (6/10/2021), kuasa hukum Saiful sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia, mendesak DPR segera menetapkan pertimbangan atas pemberian amnesti.