Tinggal Menuju Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi dalam Pencemaran Nama Baik

Menurut dia, kasus Saiful tidak melalui proses pidana yang wajar, bahkan bukan hal yang patut diberikan sanksi.

“Dia menyampaikan sesuatu, itu pendapat. Bahkan pendapat itu ada titik kebenarannya. Karena memang ada serangkaian keanehan. Kemudian diikuti dengan keanehan lain, mereka melaporkan itu, berujung pada proses pidana,” ucapnya.

Komisi III mengaku belum mendapatkan surat tugas dari pimpinan DPR terkait pemberian pertimbangan amnesti.

Baca juga: Tanpa Izin Edar, Pedagang Obat Kuat di Batam Ditangkap Polisi

Ketua Komisi III Herman Hery mengaku sudah mengecek ke sekretariat dan tidak ada surat penugasan dari pimpinan DPR.

“Jadi pada prinsipnya Komisi III tinggal menunggu arahan dari pimpinan DPR RI dan siap menindaklanjuti jika ditugaskan karena ini menjadi perhatian publik,” kata Herman. (RS)