JAKARTA, AlurNews.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, polisi menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Ini masih dalam lidik karena yang terlapor ini adalah akun (media sosial Instagram),” ujar Yusri, Jumat (8/10/2021).
Yusri mengemukakan, ada sejumlah barang bukti yang diterima penyidik yang disertakan oleh Rizky Billar dalam laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Ada beberapa barang bukti. Ini masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Yusri.
Yusri sebelumya mengatakan, Rizky dan Lesti melaporkan sebuah akun media sosial Instagram dari Yani Yeges Simujuju terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada 27 Juli 2021.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Rizky Billar dan Lesti Kejora Nikah Siri
“Pada 27 Juli 2021, seseorang bernama MR melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Yusri.
Dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 20 Juli 2021. Akun instagram yang dilaporkan itu sebelumnya mengunggah foto Rizky Billar serta membuat keterangan foto.
“Tulisan berisi bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya. Merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri.
Laporan Rizki Billar itu terkait dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menjelaskan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.(RS)
Sumber: kompas.com