BATAM, AlurNews.com – Persatuan Sihinodola Nias Kota Batam melaporkan pemilik akun Facebook Condrat Sinaga ke Polda Kepri usai memposting video yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap masyarakat Nias.
Telah beredar luas, sebuah video berdurasi 13 menit 57 detik pada tanggal (11/10/2021) yang diposting oleh Facebook Condrat Sinaga dinilai berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat memicu konflik ditengah masyarakat.
Dalam postingannya, Condrat Sinaga mengucapkan bahwa “Ternyata di Nias itu ada masih berlaku hukum yang menghormati orang tua. Ketika anak laki-laki menikah, istrinya harus memberikan keperawanannya kepada bapak laki-laki (mertua),” ucap Condrat Sinaga dalam postingan video tersebut.
Tentu hal itu, mematik reaksi keras seluruh masyarakat Nias di Tanah Air khususnya Persatuan Sihinodola Nias Kota Batam.
“Kita barusan membuat laporan ke Polda Kepri terhadap akun Facebook atas nama Condrat Sinaga terkait pencemaran nama baik, ras, suku dan agama serta ujaran kebencian terhadap masyarakat suku Nias,” ungkap Penasehat Hukum Persatuan Sihinodola Nias Kota Batam, Natalis Zega, S.H, bertempat di dibilangan Batam Center, Selasa (19/10/2021).
Natalis mengatakan, postingan Condrat Sinaga sangat tidak bagus dan telah menyerang suatu kehormatan perempuan Nias. Mendengarkan hal itu, pihaknya mengaku sangat keberatan, kecewa serta mengutuk keras pernyataan Condrat Sinaga.
“Apa yang telah disampaikan Condrat Sinaga video itu sama sekali tidak benar. Bahkan, banyak saudara-saudara kita suku lain yang menikah dengan Putra Nias justru mereka tidak pernah mengalami hal tersebut,” ujar Natalis Zega.
Dalam suku Nias, kata Natalis, seorang perempuan bagaikan raja yang sangat di hormati. Tentu, dengan pernyataan yang disampaikan oleh Condrat Sinaga ini masyarakat Nias sangat marah besar.


















