AlurNews.com, Batam – Kuasa hukum Filemon Halawa menilai adanya kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya terdakwa Albert Johanes dalam perkara penyeludupan rokok dan mikol ilegal.
Perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang dihadapi terdakwa Albert Johanes telah memasuki masa persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu dan Jeily Syahputra dalam agenda pemeriksaan saksi pada Senin 18 Oktober 2021 lalu, JPU Yan Elhas Zeboea menghadirkan empat orang saksi.
Empat orang saksi tersebut diantaranya petugas Bea Cukai Batam atas nama Khairul Ihsan dan Edi Prayoga sementara dari pihak terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.
Dalam hal ini, Penasihat Hukum Albert Johanes, Filemon Halawa mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dan hingga kini menjadi terdakwa. Karena, kesaksian empat orang saksi yang dihadirkan JPU tidak mengenal Albert Johanes.
“Saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK juga tidak mengenal Albert Johanes. Ini sangat berbeda dengan BAP yang menyebutkan nama klien kami,” ujar Filemon Halawa akrab disapa Leo, Kamis (28/10/2021).
Kata Leo, proses penerapan tersangka, terhadap kliennya tidak berdasar dengan fakta. Hanya diperoleh dari keterangan Burawi Hasyiem dan Irwan Arif Zainal. Meski pada fakta persidangan pemeriksaan dibantah.
“Lantas, manifest dari perusahaan Singapura itu juga kami pertanyakan. Karena tidak kami temukan adanya tanda tangan klien kami dan hanya karena alamat rumah serta nama Albert. Pertanyaannya, apakah sudah diperiksa pemilik perusahaan di Singapura?,” tanya Leo.
Menurut Leo, sepanjang belum ada pemeriksaan pihak perusahaan Singapura yang mengeluarkan manifest, harusnya penetapan kliennya menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa prematur.
Kejanggalan itu tak cukup sampai disitu saja, Leo mengaku, pemilik kapal dan pengusaha pemilik barang inisial A di dalam BAP Albert Johanes tidak pernah diperiksa.
“Oleh karena itu, kami tantang dan memberikan PR bagi Bea dan Cukai Batam untuk menangkap pemilik barang dan pemilik kapal. Sudah jelas alamat dan namanya dalam BAP klien kami. Jika tidak ditangkap, ada apa? Ini kami kawal terus. Jangan sampai klien kami hanya korban pengusaha inisial A semata,” tegasnya.
Diketahui, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai.
Barang tersebut berasal dari Singapura yang dimuat oleh kapal KM. Budi GT 34 dan ditangkap Bea Cukai Tipe Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam.
Albert Johanes didakwa Pasal 50, 56, 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan kembali Senin 1 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dan ahli dari JPU. (T)