Penerbangan Garuda Indonesia Sudah Bangkrut Secara Teknis

Meski demikian, Tiko meminta restu ke Komisi VI DPR RI dengan kemungkinan dilusi alias penurunan persentase kepemilikan saham oleh pemerintah setelah proses restrukturisasi selesai.

Kemungkinan besar pemerintah tidak akan menjadi pemegang saham mayoritas di Garuda Indonesia.Tito menjelaskan salah satu langkah penyelamatan Garuda adalah lebih dari setengah kuasanya bergantung terhadap kreditur dikarenakan besarnya kewajiban utang yang menjadi beban maskapai.

Garuda sendiri membutuhkan pendanaan dari pemerintah sebesar USD 527 juta atau setara Rp 7,5 triliun untuk melakukan restrukturisasi. Pendanaan ini seperti pendanaan interim senilai USD 90 juta dalam bentuk senior secured loan, serta pendanaan tambahan sebesar USD 437 juta untuk kebutuhan dana setelah proses restrukturisasi.

“Kami mohon dukungan pendapat bapak/ibu sekalian, apabila ada pemegang saham baru apakah kita diperbolehkan untuk melakukan dilusi daripada kepemilikan pemerintah,” ujar Tiko.

Tak hanya itu, Garuda Indonesia juga melakukan negosiasi ulang kontrak sewa pesawat-pesawat yang nantinya akan digunakan perseroan sehingga biaya sewa sesuai pasar saat ini. Serta, perseroan akan mendorong peningkatan pendapatan dari kargo dan ancillary.

“Kami tidak putus asa dan mencoba mencari bagaimana rumusan untuk bisa keluar dari permaslahan ini. Paling utama dilakukan transformasi bisnis karena kita memahami adanya inefisiensi rute dan operasional Garuda di masa lalu,” jelas Tito. (RS)

Sumber: koran-jakarta.com