Lagi, Penumpang Pesawat Tujuan Batam-Lombok Ditangkap BC Batam Lantaran Sembunyikan Sabu Dalam Dubur

Pelaku

“Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam,” jelas Undani.

Selanjutnya, bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut,” tutup Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 Miliar.

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:

  1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram.
  2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 butir.
  3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.
  4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram.
  5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.
  6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.(T)