Terkait perpanjangan izin, kata Werton, secara aturan memang tidak harus melibatkan warga. Tetapi, harus ada komunikasi antara warga dan PT Aviari Pratama.
“Ke depan diharapkan dapat berkomunikasi, menjalin hubungan baik dengan masyarakat untuk mencari solusi dan merawat kembali pasar Aviari,” tutur Werton.
Menanggapi keputusan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Batam, pemilik ruko menilai RDP kali ini sia-sia dan tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
“RDP kali ini tidak dapat hasil yang memuaskan. Keputusan yang disampaikan oleh Ketua tidakberpihak dengan kita,” beber Fery perwakilan warga.
Fery menjelaskan, dari beberapa pemaparan anggota Komisi III DPRD Kota Batam memang mereka berkata sesuai prosedur tetapi kenapa tidak bertanya tentang hati dan kemauan warga.
“Dari mulai kebersihan, keamanan dilingkungan itu dikelola oleh RT/RW dan tidak ada sepeserpun sumbangan yang diberikan kepada kami. Dengan kejadian seperti ini, kami menganggap bahwa warga ada hak. Oleh karena itu, kami mengajak kerjasama, namun pada kenyataannya nihil,” sebut Fery dengan nada kesalnya.
Memang, sambung Fery, dari awal kontrak pada tahun 2017, sudah terjadi hal seperti ini. Namun, pada kenyataannya pihak pengelola sudah sambung kontrak tanpa melibatkan warga.
“Disini kami merasa tidak puas. Jadi ke depan kalau tuntutan kami tidak terealisasi kami mau lepas dari developer. Untuk apa ada pengembang, tetapi tidak ada perkembangan,” bebernya.
Langkah-langkah berikutnya setelah RDP ini, warga pemilik ruko Aviari mengaku akan melayangkan surat kepada Gubernur untuk di tembuskan ke Presiden.
“Karena kita disini benar-benar sudah miskin saat ini,” tutupnya. (T)