Sempat ‘Disenyapkan’, Kabar Pekerja PaxOcean Tewas Tertimpa Crane, Mustofa: Siapa Orang Kuat Dibalik Perusahaan Itu?

M Mustofa, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Fraksi PKS. (Ft. Istimewa)

BATAM, AlurNews.com – Kasus kecelakaan kerja di galangan kapal Pax Ocean yang menewaskan dua orang pekerja dan beberapa mengalami luka berat masih menjadi misteri.

Berbagai pihak dalam permasalan ini dinilai berusaha menutup-tutupi agar kasus ini tidak mencuat ke publik. Bahkan menurut informasi, telah terjadi suatu kesepakatan yang dilakukan perusahaan agar kasus ini diam ditempat.

Baca juga: Crane di PT PaxOcean Batam Ambruk, Sejumlah Pekerja Tewas

Baca juga: Pekerja DDW PaxOcean Mengaku: Dipecat Jika Beberkan Insiden 2 Pekerja Tewas Tertimpa Crane

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengaku bingung dengan kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa dua orang pekerja dengan sia-sia.

“Kita juga agak bingung, tidak ada media satu pun yang mengangkat peristiwa ini sejak awal. Saya melihat, ada cara pandang berbeda di sisi perusahaan yang melihat seolah-olah masalah itu selesai disaat keluarganya sudah menerima dan tidak menuntut,” ungkap Mustofa saat di konfirmasi, Minggu (28/11/2021).

Menurut Mustofa, dalam permasalan ini pihak Kepolisian memproses hukum menggunakan azas KUHP. Secara otomatis, pemilik atau korban sudah bersepakat untuk berdamai maka restorasi justice masuk dan dianggap selesai.

“Tetapi disaat masuk ke dalam undang-undang K3 maka tidak masuk. Dalam kecelakaan kerja itu melihatnya bukan dari satu kasus seperti ini tetapi bagaimana kasus itu tidak terulang lagi,” ujarnya

Dijelaskan Mustofa, saat itu masuk ke ranah undang-undang K3 itu akan di proses saksinya, apakah betul mereka sudah menjalankan safety dengan benar.

“Bila mereka sudah menjalankan safety dengan benar, kenapa perusahaan takut ? Namun, kalau memang mereka menjalankan safety dengan tidak benar maka siap-siap perusahaan menerima akibat dari kelalaian tersebut,” tegasnya.

Seluruh safety yang digunakan perusahaan, kata Mustofa, semua wajib bersertifikat. Kemudian, dalam menjalankan pekerjaan itu, tentu ada kerangka juknis Safety. Sebagai contoh, Crane yang digunakan untuk mengangkat barang tersebut tentu memiliki kapasitas maksimal.

“Kalau melampaui batas tidak mungkin itu dizinkan oleh safety. Kemudian, menurut analisa kita alat itu sebenarnya sudah exspired. Walaupun alat itu mengangkat setengah dari total kemampuan dia akan patah hingga pada akhirnya merobohkan karyawan. Tentu, kalibrasinya alat itu tidak layak untuk digunakan dan yang mengetahui semua itu adalah para safety di perusahaan tersebut,” bebernya.