“Pak Kapolres memohon maaf atas tindakan oknum anggota Polres Bener Meriah yang melakukan kekerasan terhadap inisial Sai alias F,” kata Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Dia mengatakan Polda Aceh akan mengusut kasus tersebut. Saat ini ada empat anggota Satreskrim Polres Bener Meriah yang diperiksa Propam Polda Aceh.
“(Kapolres) menjamin bahwa oknum tersebut sudah diproses hukum oleh Propam Polda Aceh,” ujar Winardy.
4 Polisi hilang jabatan
Keempat anggota Satreskrim Polres Bener Meriah tersebut juga dicopot agar fokus dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh.
“Saat ini Propam Polda Aceh telah mengambil langkah pemeriksaan termasuk mengamankan oknum Polres Bener Meriah yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersebut agar mereka bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh,” katanya.
Polda Aceh akan mengusut kasus tersebut. Saat ini ada empat anggota Satreskrim Polres Bener Meriah yang diperiksa Propam Polda Aceh.
“Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Aceh, dan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Winardy. (RS)
















