JAKARTA, AlurNews.com – Kepolisian meringkus enam orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan saat hendak membubarkan balap liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Keenam orang tersangka pengeroyokan masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A. Mereka ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tersangkanya ada 6 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Zulpan menerangkan, motif penganiayaan diduga karena tersangka merasa terganggu atas tindakan korban yang mencoba menghentikan ajang balap liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Para pentolan-pentolan balap liar ini saat dihentikan polisi mereka terganggu dan provokasi,” ujar dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti dan memukul korban.
“Ini bukan senjata, tapi pistol korek milik tersangka,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa keenam tersangka sering melakukan aksi balapan di kawasan Sentul, Bogor.
“Tapi karena kondisi di Sentul hujan maka sirkuitnya berpindah ke bundaran Pondok Indah,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Zulpan mengungkapkan, kondisi korban pemukulan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Korban dirujuk ke RS Kramat Jati karena dapat pukulan-pukulan pada ulu hati sakit,” ucap dia.















