JAKARTA, AlurNews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada eksploitasi ekonomi yang dilakukan terdakwa sekaligus pemilik Pondok Pesantren MH di Bandung, Herry Wirawan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaannya.
Praktik eksploitasi ekonomi tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya.
Fakta ini diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.
“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Livia menyatakan, pihaknya mendorong Polda Jawa Barat dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana pelaku.
Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.
Bahkan, pelaku menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Adapun Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.
“Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas,” kata dia.