BATAM, AlurNews.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga dilakukan secara ilegal di Kepri, meleggang bebas lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan.
Khususnya di Kota Batam, rokok tanpa pita cukai tersebut sangat mudah sekali ditemukan diperjual belikan di warung-warung kecil dan toko grosir.
Dijual dengan harga yang terbilang relatif sangat murah, rokok tanpa cukai pun dibandrol eceran Rp10 ribu dan untuk harga per satu slopnya bekisar Rp 80 ribuan.
Benar saja, saat tim awak media Alurnews.com melakukan penelusuran di salah satu warung di bilangan Batu Aji menemukan, bahwa rokok tanpa pita cukai ramai digandrungi oleh para pembeli hingga menyaingi rokok berpita cukai.
“Disini laris manis bang, harganya murah meriah dan rasanya pun sama dengan rokok yang biasa dijual,” ujar Wati pemilik warung, Senin (13/12/2021).
Lanjut, Wati menceritakan, rokok tanpa pita cukai tersebut didapatkan dari para sales yang menawarkan barang langsung ke toko dimana ia berjualan.
“Biasanya sales datang kesini, cocok harga kita ambil,” terangnya.
Kendati demikian, Wati tidak begitu tahu dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Kalau masalah itu kita tidak tahu bang. Yang penting jualan kita laris manis tentu banyak untung,” bebernya.
Tak hanya di Kota Batam, peredaran rokok tanpa pita cukai ini pun rupanya meluas hingga ke wilayah Tanjunguban.
Salah satu narasumber terpercaya mengatakan, untuk masuk ke wilayah Tanjunguban para pelaku penyelundup memiliki modus dan cara masing-masing. Dari mulai menggunakan kapal sayur hingga mobil pribadi melalui pelabuhan Roro.
“Dari Batam, biasa mereka (penyelundup) turun di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban sekira pukul 02.00 Wib pagi dengan menggunakan kapal sayur yang sudah di desain khusus. Atasnya sayur dan barang-barang, di palka isinya rokok,” jelasnya.


















