Kasus Kecelakaan Kerja Pax Ocean Diam Ditempat, Mustofa Minta Tim Disnaker Kepri Beberkan Hasil Penyelidikan

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Muhammad Mustofa meminta secara resmi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Penyelidikan ini memang menjadi ranahnya Wasnaker Provinsi, maka dari itu kami akan memintanya melalui mitra kami di Disnaker Batam,” terangnya.

Sejauh ini, Mustofa mengaku tidak mengetahui persis bagaimana proses dan hasil penyelidikan itu berlangsung.

“Namun, dari informasi yang kami dapatkan, hasil penyelidikan Wasnaker Provinsi Kepri sudah selesai dan sudah dilimpahkan kepada pihak Kepolisian dalan hal ini Polresta Barelang,” bebernya.

Apapun nanti hasil dari penyelidikan tersebut, kata Mustofa, tindak lanjutnya adalah pada posisi bagaimana kejadian itu nanti tidak terulang kembali, baik di perusahaan itu maupun di perusahaan-perusahaan lainnya.

“DPRD Batam pada posisi bagaimana kejadian itu tidak terulang kembali, tentu bicaranya adalah safety,” tegasnya.

Sementara itu, saat disinggung, apakah akan ada konsekuensi hukum terhadap pemilik perusahaan jika terbukti lalai sehingga mengakibatkan laka kerja tersebut, dengan tegas Mustofa mengatakan ada.

“Pasti ada konsekuensi hukumnya. Karena pihak perusahaan lalai dan tidak menjalankan aturan K3 dengan baik dan benar di lingkungan kerja,” pungkasnya. (H)